Sabtu, 24 September 2011

Pajak Penghasilan


Rangkuman Pajak Penghasilan

1.       Dasar Hukum            :

a.      Dasar hukum Pajak Penghasilan à Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A
b.      Hukum Pajak Formil à Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
c.       Hukum Pajak Materil à Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

2.     Definisi Penghasilan

Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 1)  .

3.     Subjek Pajak Penghasilan

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 :
(1)               Yang menjadi subjek pajak adalah:
a.      1. orang pribadi;
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b.      badan; dan
c.       bentuk usaha tetap.

(1a)       Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
(2)               Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
(3)              Subjek pajak dalam negeri adalah:
a.      orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b.      badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1.       pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.       pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3.      penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4.      pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
5.      warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
(4)              Subjek pajak luar negeri adalah:
a.      orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b.      orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(5)              Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a.      tempat kedudukan manajemen;
b.      cabang perusahaan;
c.       kantor perwakilan;
d.      gedung kantor;
e.      pabrik;
f.        bengkel;
g.      gudang;
h.      ruang untuk promosi dan penjualan;
i.        pertambangan dan penggalian sumber alam;
j.        wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k.      perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
l.        proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m.    pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n.      orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
o.      agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
p.      komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
(6)              Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.

4.     Objek Pajak Penghasilan

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) :
(1)               Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a.      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b.      hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c.       laba usaha;
d.      keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1.       keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2.       keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
3.      keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4.      keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5.      keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
e.      penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f.        bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.      dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h.      royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i.        sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j.        penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k.      keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l.        keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m.    selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.      premi asuransi;
o.      iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.      tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
q.      penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r.       imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
s.       surplus Bank Indonesia.

5.     Tarif Pajak Penghasilan Secara Umum

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (1) :
(1)               Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a.      Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:     

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
5%
(lima persen)
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15%
(lima belas persen)
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25%
(dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
30%
(tiga puluh persen)


b.      Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 25% (dua puluh delapan persen).



6.     Mekanisme Perhitungan Pajak Penghasilan

Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri :
= PKP × Tarif Pasal 17
= (Penghasilan Netto – PTKP) × Tarif Pasal 17
= [(Penghasilan Bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh) – PTKP] × Tarif Pasal 17

Untuk wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap :
= PKP × Tarif Pasal 17
= Penghasilan Netto × Tarif Pasal 17
= (Penghasilan Bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) × Tarif Pasal 17 

ü  Contoh perhitungan PPh wajib pajak orang pribadi :
·         Penghasilan
Gaji Pokok                                                                                        Rp 6.000.000,00
Tunjangan Transport                                                                                Rp 1.000.000,00
Tunjangan Anak                                                                           Rp 1.000.000,00
Tunjangan Beras                                                                          Rp     240.000,00   +                                       
Penghasilan Bruto                                                                              Rp 8.240.000,00
Biaya Jabatan (5% × Rp 8.240.000,00)                                  (Rp 412.000,00)
Iuran Pensiun (1% × Rp 6.000.000,00)                                  (Rp 60.000,00)       
Penghasilan Netto Sebulan                                                          Rp 7.768.000,00
Penghasilan Netto Setahun                                         à                                           Rp 93.216.000,00

·         Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Wajib Pajak Orang Pribadi                                    Rp 15.840.000
Kawin                                                                                                  Rp 1.320.000
Istri                                                                                       Rp 15.840.000
Tanggungan Anak                                                      Rp 1.320.000
Tanggungan Mertua                                                 Rp 1.320.000         +
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)                                                                  Rp 35.640.000,00   −
Penghasilan Kena Pajak (PKP)                                                                                   Rp 57.576.000,00
Tarif PPh Pasal 21
5% × Rp 50.000.000,00    = Rp 2.500.000,00
15% × Rp 7.576.000,00      = Rp 1.136.400,00   +
                                                           Rp 3.636.400,00
PPh 21 terutang tahunan                               = Rp 3.636.400,00
PPh 21 terutang bulanan                                = Rp 303.033,33                                                           
                                                                             
ü  Contoh perhitungan PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap :
Diketahui Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di Indonesia dalam tahun X   
à                                                                                                                           Rp17.500.000.000,00
·         Pajak Penghasilan:
25% x Rp17.500.000.000,00                                          =             Rp  4.375.000.000,00         _
Penghasilan Kena Pajak setelah pajak                                  Rp13.125.000.000,00
·         Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang
20% x Rp13.125.000.000,00            =  Rp 2.625.000.000,00

PPh Pasal 21 & Penghasilan Tdk Teratur



PPH PASAL 21
I Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Dasar Hukum PPh Pasal 21
Sandaran hukum PPh Pasal 21 adalah Pasal 21 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh). Sebagai operasionalisasi Pasal 21 UU PPh ini adalah Keputusan Dirjen Pajak Nomor 545/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ./2006 (selanjutnya disebut juklak PPh Pasal 21)
Pengertian PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan  kegiatan.
Lingkup pemotongan PPh Pasal 21 adalah berupa penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain. Dengan demikian, PPh Pasal 21 hanya dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dengan lingkup penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dari usaha dan modal seperti sewa, dividen, dan royalti bukan merupakan objek PPh Pasal 21.

Pemotong PPh Pasal 21
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah:
a.      pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b.      bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
c.       dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;
d.      perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya ;
e.      yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olahraga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
f.        perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;
g.      penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Dalam pengertian pemberi kerja sebagaimana dimaksud butir a di atas termasuk juga badan atau organisasi internasional yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU PPh. Keputusan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Keungan Nomor 574/KMK.04/200 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2007.
Begitu pula perusahaan dan badan sebagaimana dimaksud butir d dan f termasuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan swasta dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan badan atau organisasi internasional dalam bentuk apapun yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2)  UU PPh.
Subjek Pajak PPh Pasal 21
Penerimaan penghasilan atau subjek pajak yang dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 menurut Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 adalah:
  • Pejabat Negara yang meliputi: (1) Presiden dan Wakil Presiden, (2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR/MPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, (3) Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan, (4) Ketua dan Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung, (5) Menteri, Menteri Negara, dan Menteri Muda, (6) Jaksa Agung, (7) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi, (8) Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten, dan (9) Walikota dan Wakil Walikota;
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah PNS-Pusat, PNS-Daerah, dan PNS lainnya yang ditetapkan dengan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
  • Pegawai adalah setiap orang pribadi, yang melakukan pekerjaan berdasarkan suatu perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah;
  • Pegawai tetap yaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota pengawas yang secara teratur ikut serta melaksanakan kegiatan perusahaan;
  • Pegawai lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja dan hanya menerima upah apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja;
  • Penerimaan pensiun yaitu orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan dimasa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;
  • Penerima honorarium yaitu orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan hubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya;
  • Penerima Upah yaitu orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan;
  • Orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari Pemotong Pajak. Serta orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan dari Pemotongan Pajak.
Objek Pajak PPh Pasal 21
Menurut  Keputusan Dirjen Pajak No Kep-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000, yang dimaksud Objek Pajak Penghasilan pasal 21 adalah penghasilan yang dipotong oleh pemotong pajak untuk dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Yang termasuk objek pajak PPh Pasal 21 adalah :
  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur oleh wajib pajak berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium, termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas dari perusahaan, premi bulanan, uang lembur, komisi, gaji istimewa, uang sokongan, uang ganti rugi, tunjangan istri dan/atau tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan berupa pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
  2. Penghasilan yang diterima atau yang diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya termasuk tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan dan penghasilan sejenisnya lainya yang sifatnya tidak tetap;
  3. Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
  4. Uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (JHT), dan pembayaran lain yang sejenis;
  5. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang terdiri dari:
  • Tenaga ahli yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaries, penilai dan aktuaris;
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, sutradara, crew film, foto model, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
  • Olahragawan;
  • Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, dan moderator;
  • Pengarang, peneliti, penterjemah;
  • Pemberi jasa dalam bidang teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi dan pemasaran;
  • Kolportir ikan;
  • Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan;
  • Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
  • Peserta perlombaan;
  • Petugas penjaja barang dagangan;
  • Petugas dinas luar asuransi;
  • Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan;
  • distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
  • 6. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait gaji yang diterima oleh pejabat Negara, PNS serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya;
  • Penerimaan dalam bentuk natural dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Norma Penghitungan Khusus (deemed profit).


I PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2010

Terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) maka kewajiban yang harus dilakukan oleh pemberi kerja adalah pemotongan PPh Pasal 21 atas THR tersebut. Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR tahun 2010 dibandingkan dengan tahun 2009 tidak mengalami perubahan, yaitu mengacu kepada Undang-Undang PPh Nomor 36 tahun 2008  dan  Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21/26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 57/PJ/2009.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas THR  bagi Pegawai Tetap
Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :
  1. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
  2. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
  3. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan angka 1 dan 2 adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
Contoh:
§  Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah :
a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR (penghasilan setahun):
Gaji setahun (12 x Rp 2.000.000,00)
THR

Rp     24.000.000,00
Rp       5.000.000,00
Penghasilan bruto setahun

Rp     29.000.000,00
Pengurangan :
1.   Biaya Jabatan
5% x Rp 29.000.000,00 =        
2.   Iuran pensiun setahun
1     2 x Rp 60.000,00 =
Rp  1.450.00,00
Rp    720.000,00

Rp      2.170.000,00
Penghasilan neto setahun

Rp     26.830.000,00
PTKP
–   untuk WP sendiri

Rp     15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak

Rp     10.990.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 10.990.000,00 =
Rp    549.500,00

b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
Gaji setahun (12x Rp 2.000.000,00)

Rp     24.000.000,00
Pengurangan :
1.   Biaya Jabatan
5% x Rp 24.000.000,00=            
2.   Iuran pensiun setahun
12 x Rp 60.000,00=
Rp   1.200.000,00
Rp      720.000,00

Rp       1.920.000,00
Penghasilan neto setahun

Rp     22.080.000,00
PTKP
–   untuk WP sendiri

Rp     15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak

Rp       6.240.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 6.240.000,00=
Rp      312.000,00

c. PPh Pasal 21 atas THR
PPh Pasal 21 atas THR adalah : Rp 549.500,00 – Rp 312.000,00 = Rp 237.500,00
§  Karyawati Ken Prameswari (tidak kawin) bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.750.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan Iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Prameswari membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Dalam tahun berjalan dia juga menerima THR sebesar Rp 4.000.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah sebagai berikut :
a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun):
Gaji setahun (12 x Rp 2.750.000,00)
THR
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
12xRp 27.500,00
Premi Jaminan Kematian
12 x Rp 8.250,00

Rp     33.000.000,00

Rp       4.000.000,00
Rp          330.000,00
Rp            99.000,00
Penghasilan bruto setahun

Rp      37.429.000,00
Pengurangan :
1.     Biaya Jabatan
5% x Rp 37.429.000,00=        
2.     Iuran pensiun setahun
12 x Rp 50.000,00=                
3.     Iuran Jaminan Hari Tua        
12 x Rp 55.000,00=
Rp   1.871.450,00
Rp      600.000,00

Rp      660.000,00

Rp       3.131.450,00
Penghasilan neto setahun

Rp     34.297.550,00
PTKP
–   untuk WP sendiri

Rp     15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak Dibulatkan

Rp     18.457.550,00
Rp     18.457.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 18.457.000,00 =
Rp     922.850,00


b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
Gaji setahun (12xRp 2.750.000,00)  =
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
12 x Rp 27.500,00 =
Premi Jaminan Kematian
12 x Rp 8.250,00 =

Rp     33.000.000,00
Rp          330.000,00
Rp            99.000,00
Jumlah

Rp      33.429.000,00
Pengurangan :
1.   Biaya Jabatan
5% x Rp 33.429.000,00=        
2.   Iuran pensiun setahun
12 x Rp 50.000,00=               
3.   Iuran Jaminan Hari Tua
12 x Rp 55.000,00=
Jumlah
Rp     1.671.450,00
Rp        600.000,00

Rp        660.000,00



Rp        2.931.450,00
Penghasilan neto setahun =

Rp      30.497.550,00
PTKP
–   untuk WP sendiri

Rp      15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak Pembulatan

Rp      14.657.550,00
Rp      14.657.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 14.657.000,00=
Rp        732.850,00


c. PPh Pasal 21 atas THR
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :
Rp 922.850,00 – Rp 732.850,00 = Rp 190.000,00


I PPh Pasal 21 atas Uang Rapel untuk pegawai tetap

Ada kalanya pegawai menerima kenaikan gaji di tahun berjalan, dan keputusan kenaikan gaji itu berlaku surut, sehingga dengan adanya kenaikan gaji berlaku surut tersebut menyembabkan adanya pembayaran  kekurangan gaji untuk bulan-bulan sebelumnya yang biasa disebut dengan rapel. Atas rapel ini tentunya juga merupakan objek PPh Pasal 21, sehingga juga perlu dihitung berapa besarnya PPh Pasal 21 atas uang rapel ini.
Format penghitungan PPh Pasal 21 dengan uang rapel
a.      Gaji sebulan
(gaji lama ditambah rapel per bln)             xxx
b.      Pengurangan :
1.       Biaya Jabatan:                          xx
2.       Iuran pensiun:                          xx +
        xx -
c.      Penghasilan neto sebulan (a-b)                  xx
d.      Penghasilan neto setahun (12 x c)             xx
e.      PTKP setahun                                               xx -
f.        Penghasilan Kena Pajak setahun (d-e)     xx
g.      PPh Pasal 21 terutang (tarif x f)                 xx
h.      PPh Pasal 21 sebulan ( g : 12)                      xx        
i.         PPh pasal 21 seharusnya
(jan s.d. bln sblm menerima rapel)                       xx
(h : jml bulan sblm menerima rapel)
j.         PPh 21 telah dipotong
(jan s.d. bln sblm menerima rapel)              xx
k.       PPh 21 untuk uang rapel   (i-j)                   xx

Contoh:
Ahmad Zakaria pada bulan Juni 2009 menerima kenaikan gaji, menjadi Rp. 3.5000.000,00 sebulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2009. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka Ahmad menerima rapel sejumlah Rp 5.000.000,00 (kekurangan gaji untuk masa Januari s.d. Mei 2009). Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel tersebut, terlebih dahulu dihitung kembali PPh Pasal 21 untuk masa Januari s.d. Mei 2009 atas dasar penghasilan setelah ada kenaikan gaji. Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 terutangnya adalah sebagai berikut. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut
a.      Gaji sebulan                                                     3.500.000
b.      Pengurangan :
1.       Biaya Jabatan:                          175.000
2.       Iuran pensiun:                          100.000+
  275.000
c.      Penghasilan neto sebulan (a-b)                     3.225.000
d.      Penghasilan neto setahun (12 x c)             38.700.000
e.      PTKP setahun                                                              17.160.000 -
f.        Penghasilan Kena Pajak setahun (d-e)      21.540.000
g.      PPh Pasal 21 terutang (tarif x f)                      1.077.000
h.      PPh Pasal 21 sebulan ( g : 12)                                              89.750
i.         PPh pasal 21 seharusnya
(jan s.d. bln sblm menerima rapel)                      448.750
j.         PPh 21 telah dipotong
(jan s.d. bln sblm menerima rapel)                                   211.250
k.       PPh 21 untuk uang rapel                                               237.500

I PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Pensiun,THT, dan JHT

Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus, yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang terbit tanggal 16 November 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010, tanggal 25 Januari 2010. Berikut akan disampaikan hal-hal yang diatur oleh PMK Nomor 16/PMK.03/2010 dan PP Nomor 68 Tahun 2009 tersebut.
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.


Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan belupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
  • sebesar 0% (nol persen)atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  • sebesar 5% (lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  • sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  • sebesar 25%  (dua puluh lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima raLus juta rupiah).
Uang Manfaat Pensiun
Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Tunjangan Hari Tua
Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial renaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.

Tarif PPh Pasal 21 Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
  • sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah:
  • sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Sifat Pemotongan PPh Pasal 21
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final, kecuali dalam hal terdapat bagian penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya.
Mulai Berlaku
Ketentuan di atas berlaku sejak tanggal 16 November 2009.