Miracle of Dreams
Sabtu, 24 September 2011
Pajak Penghasilan
Rangkuman Pajak
Penghasilan
1. Dasar Hukum :
a.
Dasar hukum Pajak
Penghasilan à Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A
b.
Hukum
Pajak Formil à Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
c.
Hukum
Pajak Materil à Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang
Pajak Penghasilan
2.
Definisi
Penghasilan
Penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 4 ayat 1) .
3. Subjek Pajak Penghasilan
Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 :
(1)
Yang
menjadi subjek pajak adalah:
a.
1.
orang pribadi;
2. warisan yang belum terbagi sebagai
satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b.
badan;
dan
c.
bentuk
usaha tetap.
(1a) Bentuk
usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan
dengan subjek pajak badan.
(2)
Subjek
pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
(3)
Subjek
pajak dalam negeri adalah:
a.
orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b.
badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu
dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1.
pembentukannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
pembiayaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
3.
penerimaannya
dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4.
pembukuannya
diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
5.
warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
(4)
Subjek
pajak luar negeri adalah:
a.
orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b.
orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia.
(5)
Bentuk
usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang
dapat berupa:
a.
tempat
kedudukan manajemen;
b.
cabang
perusahaan;
c.
kantor
perwakilan;
d.
gedung
kantor;
e.
pabrik;
f.
bengkel;
g.
gudang;
h.
ruang
untuk promosi dan penjualan;
i.
pertambangan
dan penggalian sumber alam;
j.
wilayah
kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k.
perikanan,
peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
l.
proyek
konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m.
pemberian
jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan
lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n.
orang
atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
o.
agen
atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di
Indonesia; dan
p.
komputer,
agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan
oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha
melalui internet.
(6)
Tempat
tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.
4. Objek Pajak Penghasilan
Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) :
(1)
Yang
menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, termasuk:
a.
Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang ini;
b.
hadiah
dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c.
laba
usaha;
d.
keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1.
keuntungan
karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2.
keuntungan
karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang
diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
3.
keuntungan
karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4.
keuntungan
karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang
diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan
badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi,
atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5.
keuntungan
karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda
turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
e.
penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak;
f.
bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.
dividen,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h.
royalti
atau imbalan atas penggunaan hak;
i.
sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j.
penerimaan
atau perolehan pembayaran berkala;
k.
keuntungan
karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
l.
keuntungan
selisih kurs mata uang asing;
m.
selisih
lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.
premi
asuransi;
o.
iuran
yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari
Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.
tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
q.
penghasilan
dari usaha berbasis syariah;
r.
imbalan
bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan
umum dan tata cara perpajakan; dan
s.
surplus
Bank Indonesia.
5. Tarif Pajak Penghasilan Secara Umum
Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (1) :
(1)
Tarif
pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a.
Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
sampai dengan Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah)
|
5%
(lima persen)
|
di atas Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah)
|
15%
(lima
belas persen)
|
di atas Rp 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)
|
25%
(dua
puluh lima persen)
|
di atas Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah)
|
30%
(tiga
puluh persen)
|
b.
Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 25% (dua puluh
delapan persen).
6.
Mekanisme
Perhitungan Pajak Penghasilan
Untuk wajib pajak orang pribadi dalam
negeri :
=
PKP × Tarif Pasal 17
=
(Penghasilan Netto – PTKP) × Tarif Pasal 17
=
[(Penghasilan Bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh) – PTKP] × Tarif Pasal 17
Untuk wajib pajak badan dalam negeri dan
Bentuk Usaha Tetap :
=
PKP × Tarif Pasal 17
=
Penghasilan Netto × Tarif Pasal 17
=
(Penghasilan Bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) × Tarif Pasal 17
ü Contoh perhitungan PPh wajib pajak orang
pribadi :
·
Penghasilan
Gaji
Pokok Rp 6.000.000,00
Tunjangan
Transport Rp
1.000.000,00
Tunjangan
Anak Rp 1.000.000,00
Tunjangan Beras Rp 240.000,00 +
Penghasilan Bruto Rp
8.240.000,00
Biaya Jabatan (5% × Rp 8.240.000,00) (Rp
412.000,00)
Iuran Pensiun (1% × Rp 6.000.000,00) (Rp
60.000,00)
Penghasilan Netto Sebulan Rp
7.768.000,00
Penghasilan
Netto Setahun à Rp 93.216.000,00
·
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP)
Wajib
Pajak Orang Pribadi Rp 15.840.000
Kawin Rp 1.320.000
Istri Rp 15.840.000
Tanggungan
Anak Rp 1.320.000
Tanggungan
Mertua Rp 1.320.000 +
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp
35.640.000,00 −
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp
57.576.000,00
Tarif
PPh Pasal 21
5%
× Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% ×
Rp 7.576.000,00 = Rp
1.136.400,00 +
Rp 3.636.400,00
PPh
21 terutang tahunan =
Rp 3.636.400,00
PPh
21 terutang bulanan =
Rp 303.033,33
ü Contoh
perhitungan PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap :
Diketahui Penghasilan Kena Pajak bentuk
usaha tetap di Indonesia dalam tahun X
à Rp17.500.000.000,00
·
Pajak Penghasilan:
25% x
Rp17.500.000.000,00 = Rp
4.375.000.000,00 _
Penghasilan Kena Pajak setelah pajak Rp13.125.000.000,00
·
Pajak Penghasilan
Pasal 26 yang terutang
20% x Rp13.125.000.000,00 = Rp
2.625.000.000,00
PPh Pasal 21 & Penghasilan Tdk Teratur
PPH
PASAL 21
I
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Dasar Hukum PPh Pasal 21
Sandaran hukum PPh Pasal 21
adalah Pasal 21 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh).
Sebagai operasionalisasi Pasal 21 UU PPh ini adalah Keputusan Dirjen Pajak
Nomor 545/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor
PER-15/PJ./2006 (selanjutnya disebut juklak PPh Pasal 21)
Pengertian PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah
pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Lingkup pemotongan PPh Pasal 21
adalah berupa penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain. Dengan demikian, PPh Pasal 21 hanya dikenakan
terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dengan lingkup penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa dan kegiatan. Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dari usaha
dan modal seperti sewa, dividen, dan royalti bukan merupakan objek PPh Pasal
21.
Pemotong PPh Pasal 21
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang
selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah:
a.
pemberi kerja yang terdiri dari
orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau
unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b.
bendaharawan pemerintah termasuk
bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga
pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik
Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan, jasa, dan kegiatan;
c.
dana pensiun, badan penyelenggara
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun
dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;
d.
perusahaan, badan, dan bentuk usaha
tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak
dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas
namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya ;
e.
yayasan (termasuk yayasan di bidang
kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olahraga, kebudayaan),
lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun dalam segala bidang
kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama
apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi;
f.
perusahaan, badan, dan bentuk
usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta
pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;
g.
penyelenggara kegiatan (termasuk
badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan,
orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar
honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Dalam pengertian pemberi kerja
sebagaimana dimaksud butir a di atas termasuk juga badan atau organisasi
internasional yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU PPh.
Keputusan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Keungan Nomor
574/KMK.04/200 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 87/PMK.03/2007.
Begitu pula perusahaan dan badan
sebagaimana dimaksud butir d dan f termasuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Daerah, perusahaan swasta dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan badan
atau organisasi internasional dalam bentuk apapun yang tidak dikecualikan
sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan
ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU PPh.
Subjek Pajak PPh Pasal 21
Penerimaan
penghasilan atau subjek pajak yang dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 menurut
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 adalah:
- Pejabat Negara yang meliputi: (1) Presiden dan Wakil Presiden, (2) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR/MPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, (3) Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan, (4) Ketua dan Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung, (5) Menteri, Menteri Negara, dan Menteri Muda, (6) Jaksa Agung, (7) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi, (8) Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten, dan (9) Walikota dan Wakil Walikota;
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah PNS-Pusat, PNS-Daerah, dan PNS lainnya yang ditetapkan dengan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
- Pegawai adalah setiap orang pribadi, yang melakukan pekerjaan berdasarkan suatu perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah;
- Pegawai tetap yaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota pengawas yang secara teratur ikut serta melaksanakan kegiatan perusahaan;
- Pegawai lepas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja dan hanya menerima upah apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja;
- Penerimaan pensiun yaitu orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan dimasa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;
- Penerima honorarium yaitu orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan hubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya;
- Penerima Upah yaitu orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan;
- Orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari Pemotong Pajak. Serta orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan dari Pemotongan Pajak.
Objek Pajak PPh Pasal 21
Menurut
Keputusan Dirjen Pajak No Kep-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000, yang
dimaksud Objek Pajak Penghasilan pasal 21 adalah penghasilan yang dipotong oleh
pemotong pajak untuk dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Yang termasuk objek
pajak PPh Pasal 21 adalah :
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur oleh wajib pajak berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium, termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas dari perusahaan, premi bulanan, uang lembur, komisi, gaji istimewa, uang sokongan, uang ganti rugi, tunjangan istri dan/atau tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan berupa pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
- Penghasilan yang diterima atau yang diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya termasuk tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan dan penghasilan sejenisnya lainya yang sifatnya tidak tetap;
- Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
- Uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (JHT), dan pembayaran lain yang sejenis;
- Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang terdiri dari:
- Tenaga ahli yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaries, penilai dan aktuaris;
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, sutradara, crew film, foto model, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- Olahragawan;
- Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, dan moderator;
- Pengarang, peneliti, penterjemah;
- Pemberi jasa dalam bidang teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi dan pemasaran;
- Kolportir ikan;
- Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan;
- Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
- Peserta perlombaan;
- Petugas penjaja barang dagangan;
- Petugas dinas luar asuransi;
- Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan;
- distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
- 6. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait gaji yang diterima oleh pejabat Negara, PNS serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya;
- Penerimaan dalam bentuk natural dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Norma Penghitungan Khusus (deemed profit).
I PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2010
Terkait dengan
pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) maka kewajiban yang harus dilakukan oleh
pemberi kerja adalah pemotongan PPh Pasal 21 atas THR tersebut. Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR tahun 2010 dibandingkan
dengan tahun 2009 tidak mengalami perubahan, yaitu mengacu kepada Undang-Undang
PPh Nomor 36 tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21/26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 57/PJ/2009.
Apabila kepada
pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi,
tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap
dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara
sebagai berikut :
- dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
- dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
- selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan angka 1 dan 2 adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
Contoh:
§ Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT
Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun
yang bersangkutan Joko menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya
Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00
|
Gaji setahun
(12 x Rp 2.000.000,00)
THR |
Rp
24.000.000,00
Rp 5.000.000,00 |
|
|
Penghasilan
bruto setahun
|
Rp
29.000.000,00
|
|
|
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan 5% x Rp 29.000.000,00 = 2. Iuran pensiun setahun 1 2 x Rp 60.000,00 = |
Rp 1.450.00,00
Rp 720.000,00
|
Rp
2.170.000,00
|
|
Penghasilan
neto setahun
|
Rp
26.830.000,00
|
|
|
PTKP
– untuk WP sendiri |
Rp
15.840.000,00
|
|
|
Penghasilan
Kena Pajak
|
Rp
10.990.000,00
|
|
|
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp
10.990.000,00 =
|
Rp 549.500,00
|
|
||||||||||||||||||
|
PPh Pasal 21 atas THR adalah : Rp 549.500,00 – Rp 312.000,00 = Rp
237.500,00
|
§ Karyawati Ken Prameswari (tidak kawin)
bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.750.000,00
sebulan. Perusahaan ikut dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan
Kerja dan premi Jaminan Kematian dan Iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh
pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari
gaji. Prameswari membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua
sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Dalam tahun berjalan dia juga
menerima THR sebesar Rp 4.000.000,00
|
Gaji setahun
(12 x Rp 2.750.000,00)
THR
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
12xRp
27.500,00
Premi Jaminan
Kematian
12 x Rp
8.250,00
|
Rp 33.000.000,00
Rp 4.000.000,00
Rp 330.000,00
Rp 99.000,00
|
|
|
Penghasilan
bruto setahun
|
Rp
37.429.000,00
|
|
|
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp
37.429.000,00=
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp
50.000,00=
3. Iuran Jaminan Hari Tua
12 x Rp
55.000,00=
|
Rp 1.871.450,00
Rp 600.000,00
Rp 660.000,00 |
Rp 3.131.450,00
|
|
Penghasilan
neto setahun
|
Rp
34.297.550,00
|
|
|
PTKP
– untuk WP sendiri |
Rp
15.840.000,00
|
|
|
Rp
18.457.550,00
Rp 18.457.000,00 |
||
|
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 18.457.000,00 = |
Rp 922.850,00
|
|
Gaji setahun
(12xRp 2.750.000,00) =
Premi Jaminan
Kecelakaan Kerja
12 x Rp 27.500,00 =
Premi Jaminan
Kematian
12 x Rp
8.250,00 =
|
Rp 33.000.000,00
Rp 330.000,00
Rp 99.000,00
|
|
|
Jumlah
|
Rp
33.429.000,00
|
|
|
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp
33.429.000,00=
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 50.000,00=
3. Iuran Jaminan Hari Tua
12 x Rp
55.000,00=
Jumlah
|
Rp 1.671.450,00
Rp 600.000,00
Rp 660.000,00 |
Rp 2.931.450,00
|
|
Penghasilan
neto setahun =
|
Rp
30.497.550,00
|
|
|
PTKP
– untuk WP sendiri |
Rp
15.840.000,00
|
|
|
Rp
14.657.550,00
Rp 14.657.000,00 |
||
|
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp
14.657.000,00=
|
Rp 732.850,00
|
|
|
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :
Rp 922.850,00
– Rp 732.850,00 = Rp 190.000,00
|
I PPh Pasal 21 atas Uang Rapel untuk pegawai tetap
Ada kalanya pegawai menerima kenaikan gaji di
tahun berjalan, dan keputusan kenaikan gaji itu berlaku surut, sehingga dengan
adanya kenaikan gaji berlaku surut tersebut menyembabkan adanya
pembayaran kekurangan gaji untuk bulan-bulan sebelumnya yang biasa disebut
dengan rapel. Atas rapel ini tentunya juga merupakan objek PPh Pasal 21,
sehingga juga perlu dihitung berapa besarnya PPh Pasal 21 atas uang rapel ini.
Format penghitungan PPh Pasal 21 dengan uang
rapel
a.
Gaji sebulan
(gaji lama ditambah
rapel per bln) xxx
b.
Pengurangan :
1.
Biaya
Jabatan: xx
2.
Iuran
pensiun:
xx +
xx -
c. Penghasilan neto
sebulan
(a-b) xx
d.
Penghasilan neto setahun (12 x
c) xx
e.
PTKP
setahun xx -
f. Penghasilan
Kena Pajak setahun (d-e) xx
g.
PPh Pasal 21 terutang (tarif x
f) xx
h.
PPh Pasal 21 sebulan ( g : 12)
xx
i.
PPh pasal 21 seharusnya
(jan s.d. bln sblm menerima
rapel)
xx
(h : jml bulan sblm menerima rapel)
j.
PPh 21 telah dipotong
(jan s.d. bln sblm menerima
rapel) xx
k. PPh 21 untuk uang
rapel
(i-j)
xx
Contoh:
Ahmad Zakaria pada bulan Juni 2009 menerima
kenaikan gaji, menjadi Rp. 3.5000.000,00 sebulan dan berlaku surut sejak 1
Januari 2009. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka
Ahmad menerima rapel sejumlah Rp 5.000.000,00 (kekurangan gaji untuk masa
Januari s.d. Mei 2009). Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel tersebut,
terlebih dahulu dihitung kembali PPh Pasal 21 untuk masa Januari s.d. Mei 2009
atas dasar penghasilan setelah ada kenaikan gaji. Dengan demikian penghitungan
PPh Pasal 21 terutangnya adalah sebagai berikut. Penghitungan PPh Pasal 21
adalah sebagai berikut
a.
Gaji
sebulan
3.500.000
b.
Pengurangan :
1.
Biaya
Jabatan: 175.000
2.
Iuran
pensiun:
100.000+
275.000
c. Penghasilan neto
sebulan
(a-b)
3.225.000
d.
Penghasilan neto setahun (12 x
c) 38.700.000
e.
PTKP
setahun
17.160.000 -
f. Penghasilan
Kena Pajak setahun (d-e) 21.540.000
g.
PPh Pasal 21 terutang (tarif x
f)
1.077.000
h.
PPh Pasal 21 sebulan ( g :
12)
89.750
i.
PPh pasal 21 seharusnya
(jan s.d. bln sblm menerima
rapel)
448.750
j.
PPh 21 telah dipotong
(jan s.d. bln sblm menerima
rapel) 211.250
k.
PPh 21 untuk uang
rapel
237.500
I PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Pensiun,THT, dan JHT
Pemerintah telah
mengeluarkan ketentuan yang mengatur Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus,
yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang terbit tanggal
16 November 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010, tanggal
25 Januari 2010. Berikut akan disampaikan hal-hal yang diatur oleh PMK Nomor
16/PMK.03/2010 dan PP Nomor 68 Tahun 2009 tersebut.
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk
Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam
bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan
hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
- sebesar 0% (nol persen)atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- sebesar 5% (lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima raLus juta rupiah).
Uang Manfaat Pensiun
Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat
pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara
sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun
oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Tunjangan Hari Tua
Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan
sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang
telah mencapai usia pensiun.
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan
sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial renaga kerja kepada orang
pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain
yang ditentukan.
Tarif PPh Pasal 21 Uang Manfaat Pensiun,
Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang
Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai
berikut:
- sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah:
- sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Sifat Pemotongan PPh Pasal 21
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai
berupa Uang
Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan
Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final, kecuali dalam
hal terdapat bagian penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga
dan tahun-tahun berikutnya.
Mulai Berlaku
Ketentuan di atas berlaku sejak tanggal 16 November 2009.
Langganan:
Komentar (Atom)
