Rangkuman Pajak
Penghasilan
1. Dasar Hukum :
a.
Dasar hukum Pajak
Penghasilan à Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A
b.
Hukum
Pajak Formil à Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
c.
Hukum
Pajak Materil à Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang
Pajak Penghasilan
2.
Definisi
Penghasilan
Penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 4 ayat 1) .
3. Subjek Pajak Penghasilan
Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 :
(1)
Yang
menjadi subjek pajak adalah:
a.
1.
orang pribadi;
2. warisan yang belum terbagi sebagai
satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b.
badan;
dan
c.
bentuk
usaha tetap.
(1a) Bentuk
usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan
dengan subjek pajak badan.
(2)
Subjek
pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
(3)
Subjek
pajak dalam negeri adalah:
a.
orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b.
badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu
dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1.
pembentukannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
pembiayaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
3.
penerimaannya
dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4.
pembukuannya
diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
5.
warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
(4)
Subjek
pajak luar negeri adalah:
a.
orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b.
orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia.
(5)
Bentuk
usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang
dapat berupa:
a.
tempat
kedudukan manajemen;
b.
cabang
perusahaan;
c.
kantor
perwakilan;
d.
gedung
kantor;
e.
pabrik;
f.
bengkel;
g.
gudang;
h.
ruang
untuk promosi dan penjualan;
i.
pertambangan
dan penggalian sumber alam;
j.
wilayah
kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k.
perikanan,
peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
l.
proyek
konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m.
pemberian
jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan
lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n.
orang
atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
o.
agen
atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di
Indonesia; dan
p.
komputer,
agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan
oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha
melalui internet.
(6)
Tempat
tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.
4. Objek Pajak Penghasilan
Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) :
(1)
Yang
menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, termasuk:
a.
Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang ini;
b.
hadiah
dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c.
laba
usaha;
d.
keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1.
keuntungan
karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2.
keuntungan
karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang
diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
3.
keuntungan
karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4.
keuntungan
karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang
diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan
badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi,
atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5.
keuntungan
karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda
turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
e.
penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak;
f.
bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.
dividen,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h.
royalti
atau imbalan atas penggunaan hak;
i.
sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j.
penerimaan
atau perolehan pembayaran berkala;
k.
keuntungan
karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
l.
keuntungan
selisih kurs mata uang asing;
m.
selisih
lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.
premi
asuransi;
o.
iuran
yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari
Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.
tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
q.
penghasilan
dari usaha berbasis syariah;
r.
imbalan
bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan
umum dan tata cara perpajakan; dan
s.
surplus
Bank Indonesia.
5. Tarif Pajak Penghasilan Secara Umum
Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (1) :
(1)
Tarif
pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a.
Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
sampai dengan Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah)
|
5%
(lima persen)
|
di atas Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah)
|
15%
(lima
belas persen)
|
di atas Rp 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)
|
25%
(dua
puluh lima persen)
|
di atas Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah)
|
30%
(tiga
puluh persen)
|
b.
Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 25% (dua puluh
delapan persen).
6.
Mekanisme
Perhitungan Pajak Penghasilan
Untuk wajib pajak orang pribadi dalam
negeri :
=
PKP × Tarif Pasal 17
=
(Penghasilan Netto – PTKP) × Tarif Pasal 17
=
[(Penghasilan Bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh) – PTKP] × Tarif Pasal 17
Untuk wajib pajak badan dalam negeri dan
Bentuk Usaha Tetap :
=
PKP × Tarif Pasal 17
=
Penghasilan Netto × Tarif Pasal 17
=
(Penghasilan Bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) × Tarif Pasal 17
ü Contoh perhitungan PPh wajib pajak orang
pribadi :
·
Penghasilan
Gaji
Pokok Rp 6.000.000,00
Tunjangan
Transport Rp
1.000.000,00
Tunjangan
Anak Rp 1.000.000,00
Tunjangan Beras Rp 240.000,00 +
Penghasilan Bruto Rp
8.240.000,00
Biaya Jabatan (5% × Rp 8.240.000,00) (Rp
412.000,00)
Iuran Pensiun (1% × Rp 6.000.000,00) (Rp
60.000,00)
Penghasilan Netto Sebulan Rp
7.768.000,00
Penghasilan
Netto Setahun à Rp 93.216.000,00
·
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP)
Wajib
Pajak Orang Pribadi Rp 15.840.000
Kawin Rp 1.320.000
Istri Rp 15.840.000
Tanggungan
Anak Rp 1.320.000
Tanggungan
Mertua Rp 1.320.000 +
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp
35.640.000,00 −
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp
57.576.000,00
Tarif
PPh Pasal 21
5%
× Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% ×
Rp 7.576.000,00 = Rp
1.136.400,00 +
Rp 3.636.400,00
PPh
21 terutang tahunan =
Rp 3.636.400,00
PPh
21 terutang bulanan =
Rp 303.033,33
ü Contoh
perhitungan PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap :
Diketahui Penghasilan Kena Pajak bentuk
usaha tetap di Indonesia dalam tahun X
à Rp17.500.000.000,00
·
Pajak Penghasilan:
25% x
Rp17.500.000.000,00 = Rp
4.375.000.000,00 _
Penghasilan Kena Pajak setelah pajak Rp13.125.000.000,00
·
Pajak Penghasilan
Pasal 26 yang terutang
20% x Rp13.125.000.000,00 = Rp
2.625.000.000,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar