Sabtu, 24 September 2011

Pajak Penghasilan


Rangkuman Pajak Penghasilan

1.       Dasar Hukum            :

a.      Dasar hukum Pajak Penghasilan à Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A
b.      Hukum Pajak Formil à Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
c.       Hukum Pajak Materil à Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

2.     Definisi Penghasilan

Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 1)  .

3.     Subjek Pajak Penghasilan

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 :
(1)               Yang menjadi subjek pajak adalah:
a.      1. orang pribadi;
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b.      badan; dan
c.       bentuk usaha tetap.

(1a)       Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
(2)               Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
(3)              Subjek pajak dalam negeri adalah:
a.      orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b.      badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1.       pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.       pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3.      penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4.      pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
5.      warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
(4)              Subjek pajak luar negeri adalah:
a.      orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b.      orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(5)              Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a.      tempat kedudukan manajemen;
b.      cabang perusahaan;
c.       kantor perwakilan;
d.      gedung kantor;
e.      pabrik;
f.        bengkel;
g.      gudang;
h.      ruang untuk promosi dan penjualan;
i.        pertambangan dan penggalian sumber alam;
j.        wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k.      perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
l.        proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m.    pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n.      orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
o.      agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
p.      komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
(6)              Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.

4.     Objek Pajak Penghasilan

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) :
(1)               Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a.      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b.      hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c.       laba usaha;
d.      keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1.       keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2.       keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
3.      keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4.      keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5.      keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
e.      penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f.        bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.      dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h.      royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i.        sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j.        penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k.      keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
l.        keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m.    selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.      premi asuransi;
o.      iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.      tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
q.      penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r.       imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
s.       surplus Bank Indonesia.

5.     Tarif Pajak Penghasilan Secara Umum

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (1) :
(1)               Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a.      Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:     

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
5%
(lima persen)
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15%
(lima belas persen)
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25%
(dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
30%
(tiga puluh persen)


b.      Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 25% (dua puluh delapan persen).



6.     Mekanisme Perhitungan Pajak Penghasilan

Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri :
= PKP × Tarif Pasal 17
= (Penghasilan Netto – PTKP) × Tarif Pasal 17
= [(Penghasilan Bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh) – PTKP] × Tarif Pasal 17

Untuk wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap :
= PKP × Tarif Pasal 17
= Penghasilan Netto × Tarif Pasal 17
= (Penghasilan Bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) × Tarif Pasal 17 

ü  Contoh perhitungan PPh wajib pajak orang pribadi :
·         Penghasilan
Gaji Pokok                                                                                        Rp 6.000.000,00
Tunjangan Transport                                                                                Rp 1.000.000,00
Tunjangan Anak                                                                           Rp 1.000.000,00
Tunjangan Beras                                                                          Rp     240.000,00   +                                       
Penghasilan Bruto                                                                              Rp 8.240.000,00
Biaya Jabatan (5% × Rp 8.240.000,00)                                  (Rp 412.000,00)
Iuran Pensiun (1% × Rp 6.000.000,00)                                  (Rp 60.000,00)       
Penghasilan Netto Sebulan                                                          Rp 7.768.000,00
Penghasilan Netto Setahun                                         à                                           Rp 93.216.000,00

·         Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Wajib Pajak Orang Pribadi                                    Rp 15.840.000
Kawin                                                                                                  Rp 1.320.000
Istri                                                                                       Rp 15.840.000
Tanggungan Anak                                                      Rp 1.320.000
Tanggungan Mertua                                                 Rp 1.320.000         +
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)                                                                  Rp 35.640.000,00   −
Penghasilan Kena Pajak (PKP)                                                                                   Rp 57.576.000,00
Tarif PPh Pasal 21
5% × Rp 50.000.000,00    = Rp 2.500.000,00
15% × Rp 7.576.000,00      = Rp 1.136.400,00   +
                                                           Rp 3.636.400,00
PPh 21 terutang tahunan                               = Rp 3.636.400,00
PPh 21 terutang bulanan                                = Rp 303.033,33                                                           
                                                                             
ü  Contoh perhitungan PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap :
Diketahui Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di Indonesia dalam tahun X   
à                                                                                                                           Rp17.500.000.000,00
·         Pajak Penghasilan:
25% x Rp17.500.000.000,00                                          =             Rp  4.375.000.000,00         _
Penghasilan Kena Pajak setelah pajak                                  Rp13.125.000.000,00
·         Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang
20% x Rp13.125.000.000,00            =  Rp 2.625.000.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar