Economy,
Efficiency, and Effectiveness Audit
(Ekonomi,
Efisiensi, dan Efektivitas Audit)
Pendahuluan
Audit yang
dilakukan pada sektor publik pemerintah berbeda dengan yang dilakukan pada sektor
swasta. Perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan latar belakang
institusional dan hukum, dimana audit sektor publik pemerintah mempunyai
prosedur dan tanggung jawab yang berbeda serta peran yang lebih luas dibanding
audit sektor swasta (Wilopo, 2001).
Secara umum, ada
tiga jenis audit dalam audit sektor publik, yaitu audit keuangan (financial audit), audit kepatuhan (compliance audit) dan audit kinerja (performance audit). Audit keuangan
adalah audit yang menjamin bahwa sistem akuntansi dan pengendalian keuangan
berjalan secara efisien dan tepat serta transaksi keuangan diotorisasi serta
dicatat secara benar. Audit kepatuhan adalah audit yang memverifikasi/memeriksa
bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk pelayanan masyarakat telah disetujui dan
telah sesuai dengan undang-undang peraturan. Dalam audit kepatuhan terdapat
asas kepatutan selain kepatuhan (Harry Suharto, 2002). Dalam kepatuhan yang
dinilai adalah ketaatan semua aktivitas sesuai dengan kebijakan, aturan,
ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Sedangkan kepatutan lebih pada
keluhuran budi pimpinan dalam mengambil keputusan. Jika melanggar kepatutan
belum tentu melanggar kepatuhan. Audit yang ketiga adalah audit kinerja yang
merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit
kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian
ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit
kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif, agar dapat
melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi,
efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap
kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara
kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya
serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut.
Value For Money Audit (VPM Audit), adalah cara lain
disamping Conventional Audit yang
dilakukan untuk melakukan pertanggungjawaban kepada publik oleh lembaga-lembaga
pemerintah. Berbeda dengan pendekatan konvensional yang lingkupnya hanya sebatas audit terhadap
keuangan dan kepatuhan (financial and
compliance audit), VPM audit mempertimbangkan bahwa pentingnya dilakukan audit
kinerja (performance audit). Hal-hal
yang terkait performance audit adalah
ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Audit ekonomi dan efisiensi disebut
management audit, atau sering juga disebut dengan operational audit, sedangkan
audit efektivitas disebut program audit. Dikenal juga istilah lain bagi
performance audit, yaitu 3E’s audit
(economy, efficiency, and effectiveness audit). Bagi kedua
pendekatan yang telah disebutkan, terdapat lima tahap dalam pelaksanaan audit,
yaitu 1) Perencanaan audit, 2) me-review sistem akuntansi dan pengendalian
interen. 4) pelaksanaan audit, 5) Penyampaian laporan.
Definisi
§
Audit dalam audit keuangan
Suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi atas tindakan dan kejadian
ekonomi, kesesuaiannya dengan kriteria atau standar yang telah ditetapkan dan
kemudian mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan
tersebut.
§
Audit kinerja
Suatu proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas
ekonomi dan efisiensi operasi, efektivitas dalam pencapaian hasil yang
diinginkan, dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja
yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya, serta
mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut. Audit kinerja mencakup:
·
Ekonomi
Pemanfaatan atas sesuatu yang bernilai seperti biaya,
waktu, tenaga, atau lainnya yang berharga. Konsep ekonomi memastikan bahwa
biaya input yang digunakan dalam operasional organisasi dapat diminimalkan.
·
Efisiensi
Ketepatan cara untuk mengerjakan atau memanfaatkan atau
mengoptimalkan sesuatu atau menghasilkan sesuatu dengan tepat dan cepat serta
berdaya guna dengan tidak mengorbankan biaya, waktu, tenaga, atau lainnya dalam
tujuan memeperoleh hasil yang terbaik. Konsep efisien memastikan bahwa output
yang maksimal dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia.
·
Efektivitas
Suatu keadaan yang meunjukkan tingkat keberhasilan atau
kegagalan kegiatan manajemen dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan
terlebih dahulu, konsep efektif berarti bahwa jasa yang disediakan /dihasilkan
oleh organisasi dapat melayani kebutuhan pengguna jasa dengan tepat.
Audit Kinerja
Pada audit kinerja, kegiatan pemeriksaan
terhadap pengelolaan organisasi sektor publik terutama didasarkan pada tiga
elemen, yaitu ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Penekanan kegiatan audit
pada ekonomi, efisiensi, dan efektivitas suatu organisasi memberikan ciri khusus yang membedakannya
dengan audit jenis lain. Karakteristik audit kinerja yang merupakan gabungan
antara audit manajemen dan audit program dapat digambarkan sebagai berikut.
|
3E
|
|
Efektivitas
|
|
Efisiensi
|
|
Ekonomi
|
|
Audit
Program
|
|
Audit
Manajemen
|
|
Audit Kinerja/ Value for Money Audit
|
Ekonomi dan Efisiensi
Konsep yang pertama dalam pengelolaan
organisasi sektor publik adalah ekonomi, yang berarti pemerolehan input dengan
kualitas dan kuantitas tertentu pada harga yang terendah. Ekonomi merupakan
perbandingan input dengan input value yang dinyatakan dalam satuan moneter.
Ekonomi terkait dengan sejauh mana organisasi sektor publik dapat meminimalisir
input resources yang digunakan, yaitu dengan menghindari pengeluaran yang boros
dan tidak produktif.
Konsep kedua dalam pengelolaan organisasi
sektor publik adalah efisiensi, yang berarti pencapaian output yang maksimum
dengan input tertentu atau penggunaan input yang terendah untuk mencapai output
tertentu. Efisiensi merupakan perbandingan output/input yang dikaitkan dengan
standar kinerja atau target yang telah ditetapkan.
Dapat disimpulkan bahwa ekonomi mempunyai
arti biaya terendah, sedangkan efisiensi mengacu pada rasio terbaik antara
output dengan biaya (input). Karena output dan biaya diukur dalam unit yang
berbeda, maka efisiensi dapat terwujud ketika dengan sumber daya yang ada dapat
dicapai output yang maksimal atau output tertentu dapat dicapai dengan sumber
daya yang sekecil-kecilnya.
Audit ekonomi dan efisiensi bertujuan
untuk menentukan :
(1)
Apakah suatu entitas telah memperoleh, melindungi, dan
menggunakan sumber dayanya secara ekonomis dan efisien (seperti penggunaan
gedung kantor, karyawan, peralatan kantor);
(2)
Penyebab terjadinya praktik-praktik yang tidak ekonomis
atau tidak efisien, termasuk ketidakmampuan organisasi dalam mengelola sistem
informasi, prosedur administrasi, dan struktur organisasi.
The General
Accounting Office Standards memberikan penegasan bahwa audit ekonomi dan
efisiensi dilakukan dengan mempertimbangkan dampak entitas yang
diaudit tersebut telah memenuhi kriteria berikut
:
a.
Mengikuti ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat;
b.
Melakukan pengadaan sumber daya (baik jenis, mutu, dan
jumlah) sesuai dengan kebutuhan pada biaya terendah;
c.
Melindungi dan memelihara semua sumber daya yang ada
secara memadai;
d.
Menghindari duplikasi pekerjaan atau kegiatan yang tanpa
tujuan atau kurang terdapat kejelasan tujuan;
e.
Menghindari adanya pengangguran sumber daya atau jumlah
pegawai yang berlebihan;
f.
Menggunakan prosedur kerja yang efisien;
g.
Menggunakan sumber daya (staf, peralatan, fasilitas) yang
minimum dalam menghasilkan dalam menyerahkan barang/jasa dengan kuantitas dan
kualitas yang tepat.
h.
Mematuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan perolehan, pemeliharaan, dan penggunaan sumber daya negara;
i.
Melaporkan ukuran yang sah dan dapat
dipertanggungjawabkan mengenai kehematan dan efisiensi.
Pada audit ekonomi
dan efisiensi, ukuran kinerja manajer dapat dilihat dari output ideal yang
dihasilkan oleh organisasi yang bersangkutan. Namun dalam praktiknya, tidak
jarang output organisasi sektor publik tidak dapat dinyatan secara eksplisit.
Bila terjadi keadaan semacam itu, auditor harus dapat menentukan apakah
nantinya biaya yang telah dianggarkan dapat menghasilkan output yang lebih
besar atau lebih rendah.
Untuk
dapat mengetahui apakah suatu organisasi telah menghasilkan output yang ideal,
dengan optimalisasi sumber daya yang dimilikinya, auditor dapat membandingkan
output yang telah dicapai dengan 1) Standar yang ditetapkan sebelumnya, 2)
Kinerja pada tahun sebelumnya, 3) Unit lain pada organisasi yang sama.
Efektivitas
Konsep yang ketiga
dalam pengelolaan organisasi sektor publik adalah efekivitas. Efektivitas
berarti tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan.
Efektivitas merupakan perbandingan antara outcome dengan output. Outcome
seringkali dikaitkan dengan tujuan (objectives) atau target yang hendak
dicapai. Jadi dapat dikatakan bahwa efektivitas berkaitan dengan pencapaian
tujuan.
Sedangkan menurut
Audit Commission (1986) disebutkan bahwa efektivitas berarti menyediakan
jasa-jasa yang benar sehingga memungkinkan pihak yang berwenang untuk
mengimplementasikan kebijakan dan tujuannya (Mardiasmo, 2002). Audit
efektivitas bertujuan untuk menentukan tingkat pencapaian hasil atau manfaat
yang diinginkan, kesesuaian hasil dengan tujuan yang ditetapkan sebelumnya dan
menentukan apakah entitas yang diaudit telah mempertimbangkan alternatif lain
yang memberikan hasil yang sama dengan biaya yang paling rendah.
Tujuan pelaksanaan audit efektivitas
atau audit program adalah :
a.
Menilai tujuan program apakah sudah memadai dan tepat,
baik kepada program yang baru akan berjalan, maupun yang sudah berjalan;
b.
Menentukan tingkat pencapaian hasil suatu program yang
diinginkan;
c.
Menilai efektivitas program dan/atau unsur-unsur program
secara terpisah/sendiri-sendiri;
d.
Mengidentifikasi factor yang menghambat pelaksanaan
kinerja yang baik dan memuaskan;
e.
Menentukan apakah manajemen telah mempertimbangkan alternatif
untuk melaksanakan program yang mungkin dapat memberikan hasil yang lebih baik
dan dengan biaya yang lebih rendah;
f.
Menentukan apakah program tersebut saling melengkapi,
tumpang-tindih, atau bertentangan dengan program lain yang terkait;
g.
Mengidentifikasi cara untuk dapat melaksanakan program
tersebut dengan lebih baik;
h.
Menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk program tersebut;
i.
Menilai apakah sistem pengendalian manajemen sudah cukup
memadai untuk mengukur, melaporkan, dan memantau tingkat efektivitas program;
j.
Menentukan apakah manajemen telah melaporkan ukuran yang
sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai efektivitas program.
Efektivitas berkenaan dengan dampak suatu
output bagi pengguna jasa. Untuk mengukur efektivitas suatu kegiatan harus
didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika hal ini belum
tersedia, auditor bekerja sama dengan manajemen puncak dan badan pembuat
keputusan untuk menghasilkan kriteria tersebut dengan berpedoman pada tujuan pelaksanaan
suatu program. Meskipun efektivitas suatu program tidak dapat diukur secara
langsung, ada beberapa alternatif yang dapat digunakan untuk mengevaluasi
pelaksanaan suatu program, yaitu mengukur dampak/pengaruh, evaluasi oleh
konsumen dan evaluasi yang menitikberatkan pada proses, bukan pada hasil.
Tingkat komplain dan tingkat permintaan dari
pengguna jasa dapat dijadikan sebagai pengukuran standar kinerja yang sederhana
untuk berbagai jasa. Evaluasi terhadap pelaksanaan suatu program hendaknya mempertimbangkan
apakah program tersebut relevan atau realistis, apakah ada pengaruh dari
program tersebut, apakah program telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan
dan apakah ada cara-cara yang lebih baik dalam mencapai hasil.
Kategori Kegiatan Value
for Money audit:
1. By-product VFM work
Pekerjaan value for money audit yang merupakan
tujuan sekunder di samping pekerjaan-pekerjaan utama yang lebih penting,
pekerjaan ini biasanya kurang terstruktur dibandingkan dengan kegiatan/tugas
yang lainnya. Tipe pekerjaan ini biasanya berupaya untuk mencari
penghematan-penghematan dengan jalan melakukan sedikit perubahan dalam praktik
kerja. Perubahan yang dilakukan mungkin hanya sebagian kecil tapi seringkali
memiliki manfaat yang substansial.
2. An “Arrangement Review”
Pekerjaan value for money audit yang dilakukan
untuk menjamin/memastikan bahwa klien telah melakukan tugas administrasi yang
diperlukan untuk mencapai value for
money.
3. Performance review
Pekerjaan yang
dilakukan untuk menilai secara objektif value
for money yang telah dicapai oleh klien dan membandingkannya dengan
criteria (pembanding) yang valid. Penilaian terhadap kinerja klien dapat
dilakukan dengan membandingkan hasil yang telah dicapai dengan kinerja masa
lalu, target yang telah ditetapkan sebelumnya atau kinerja organisasi sejenis
lainnya.
Syarat pelaksanaan audit kinerja
Untuk
melaksanakan proses audit kinerja pada organisasi sektor publik diperlukan
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Auditor (orang atau lembaga yang melakukan audit), auditee
(pihak yang diaudit), dan recipent (pihak yang menerima hasil audit).
Pihak auditor sering disebut sebagai pihak pertama, yang
memegang peranan utama dalam pelaksanaan audit kinerja karena dapat mengakses
informasi keuangan dan informasi manajemen dari organisasi yang diaudit,
memiliki kemampuan professional dan independensi. Auditor dan auditee harus
berusaha menjaga independensi tersebut sehingga tujuan audit dapat tercapai.
Pihak auditee biasanya terdiri dari manajemen atau pekerja
suatu organisasi yang bertanggungjawab kepada recipent dan biasa disebut pihak
kedua,
Recipent merupakan pihak-pihak yang menerima laporan dan
biasa disebut pihak ketiga yang terdiri dari beberapa kelompok antara lain :
tingkatan yang lebih tinggi dalam organisasi yang sama, dewan komisaris,
stockholders, masyarakat, dan investor baik secara individual maupun kelompok.
2. Hubungan akuntabilitas antara auditee (subordinate) dan
audit recipent (otoritas yang lebih tinggi).
3. Independensi antara auditor dengan auditee.
4. Pengujian dan evaluasi tertentu atas aktivitas yang menjadi
tanggung jawab auditee oleh auditor untuk audit recipient.
Hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam audit
kinerja (beserta fungsi yang terjadi) :
|
Pihak Pertama :
Auditor
|
|
Pihak Ketiga :
pihak yang menuntut adanya akuntabiitas
|
|
Pihak Kedua :
Entitas yang diaudit
|
|
Fungsi
akuntabilitas
|
|
Fungsi audit
|
|
Fungsi atestasi
|
|
Orang yang
menguji akuntabilitas pihak kedua untuk pihak ketiga dan melaporkan kepada
piahk ketiga
|
|
Entitas menurut
akuntabilitas pihak kedua dan menerima laporan hasil pengujian
akuntabilitas dari pihak pertama
|
|
Entitas
bertanggungjawab pada pihak ketiga dan akuntabilitas tersebut diuji oleh
pihak pertama
|
Prosedur utama pelaksanaan praktik auditing kinerja
organisasi secara komprehensif
1. Management
and Technical Review
Telaah fungsi manajemen secara umum mengenai perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, pengendalian dan metode/teknik khusus yang
digunakan oleh entitas untuk menentukan apakah:
a. Rencana yang matang telah dikembangkan untuk mencapai hasil
yang diinginkan
b. Terdapat struktur yang memadai tentang wewenang dan tanggung
jawab manajemen
c. Manajemen telah secara jelas mengkomunikasikan ekspektasinya
kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas operasi
d. Pelaksanaan diawasi dan dievaluasi secara regular dengan
menggunakan criteria yang memadai sehingga varian dari rencana dapat dideteksi
dan dikoreksi tepat pada waktunya.
2. Special
studies
Telaah yang diarahkan untuk mencapai kesesuaian terhadap
spesifikasi tertentu sesuai dengan permintaan. Sebagai contoh, special studies mungkin dilaksanakan
untuk:
a. Penelitian mengenai dugaan terjadinya kesalahan atau
kecurangan
b. Menilai kecukupan pengendalian internal dalam system
informasi manajemen atau akuntansi yang diterapkan
c. Konsultasi dengan manajemen berkaitan dengan masalah
keuangan khusus atau berkaitan dengan masalah kinerja
d. Mengevaluasi penggunaan dana untuk kegiatan investasi yang
mungkin berpengaruh terhadap operasi organisasi di masa mendatang
Standar audit kinerja terhadap lembaga pemerintah menurut
Standar Audit Pemerintahan adalah sebagai berikut:
1. Standar Umum
a. Staff yang ditugasi untuk melaksanakan audit harus secara
kolektif memiliki kecakapan professional yang memadai untuk tugas yang
disyaratkan
b. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit,
organisasi/lembaga audit dan auiditor, baik pemerintah maupun akuntan public,
harus independen (secara organisasi maupun secara pribadi), bebas dari gangguan
independensi yang bersifat pribadi dan yang diluar pribadinya (ekstern), yang
dapat mempengaruhi independensinya, serta harus dapat mempertahankan sikap dan
penampilan yang independen
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyususunan laporannya, auditor
wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
d. Setiap organisasi/lembaga audit yang melaksanakan audit yang
berdasarkan SAP ini harus memiliki system pengendalian intern yang memadai, dan
system pengendalian mutu tersebut harus di-review
oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern)
2. Standar pekerjaan lapangan audit kinerja
a. Perencanaan
b. Supervisi
c. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
d. Pengendalian Manajemen
3. Standar pelaporan audit kinerja
a. Bentuk
b. Ketepatan Waktu
c. Isi Laporan
d. Penyajian Laporan
e. Distribusi Laporan
Ulasan yang bagus...
BalasHapusJangan lupa kunjungi situs tentang akuntansi dan bisnis
https://akupecintaakuntansi.blogspot.com/